Download Permendikbud Tentang Legalisir Ijasah SD,SMP,SMA/SMK

Bapak/Ibu pernah kan Anda diminta legalisir ijasah oleh siswa-siswi Anda. Untuk jenjang SMP hingga SMA semuanya dilakukan oleh bagian tata usaha, namun lain bila dilembaga SD semuanya dikerjakan oleh guru terutama oleh guru kelas 6. Untuk itu saya ingin berbagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah
atau lebih singkatnya tentang legalisir ijasah

Dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentunya Anda semua tidak akan salah langkah dalam pengerjaan administrasi berkaitan dengan ijasah

Berikut link untuk mengunduhnya di sini