KUOTA SERTIFIKASI TAHUN 2010

Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun didaerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
sertifikasi guru agar pesan Undang‐Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan

kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010.

KUOTA SERTIFIKASI :

Secara nasional kuota sertifikasi guru tahun 2010 adalah 200.000 orang

KUOTA PROPINSI :

No

Propinsi

Wajar Dikdas

Dikmen

Jumlah

1

DKI JAKARTA

6952

1653

8605

2

JAWA BARAT

25400

6033

31433

3

JAWA TENGAH

23647

5618

29265

4

DI. YOGYAKARTA

6637

1576

8213

5

JAWA TIMUR

28309

6726

35035

6

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

2476

590

3066

7

SUMATERA UTARA

6016

1431

7447

8

SUMATERA BARAT

5163

1227

6390

9

R I A U

2.877

684

3.561

10

JAMBI

2541

604

3145

11

SUMATRA SELATAN

5575

1324

6899

12

LAMPUNG

5334

1268

6602

13

KALIMANTAN BARAT

1833

447

2330

14

KALIMANTAN TENGAH

822

196

1018

15

KALIMANTAN SELATAN

3412

812

4224

16

KALIMANTAN TIMUR

1907

453

2360

17

SULAWESI UTARA

2947

699

3646

18

SULAWESI TENGAH

1915

456

2371

19

SULAWESI SELATAN

7701

1815

9516

20

SULAWESI TENGGARA

2582

613

3195

21

MALUKU

1502

359

1861

22

B A L I

2671

634

3305

23

NUSA TENGGARA BARAT

1805

430

2235

24

NUSA TENGGARA TIMUR

1692

403

2095

25

PAPUA

604

150

754

26

BENGKULU

1386

329

1715

27

MALUKU UTARA

393

95

488

28

BANTEN

3834

913

4747

29

BANGKA BELITUNG

621

148

769

30

GORONTALO

962

228

1190

31

KEPULAUAN RIAU

906

221

1127

32

KALIMANTAN BARAT

1883

447

2330

33

KALIMANTAN TENGAH

822

196

1018



161.594

38.406

200.000

RUMUS PERHITUNGAN KUOTA KABUPATEN/KOTA :

Rumus perhitungan kuota kabupaten/kota adalah sebagai berikut.

KK =GK : GP x KP

KK = jumlah kuota kabupaten/kota

GK = jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan

GP = jumlah guru provinsi yang memenuhi persyaratan

KP = jumlah kuota provinsi

Contoh:

Jumlah guru di Kabupaten “AB” = 11.516 guru

Jumlah guru di Provinsi “A” sebesar = 55.526 guru

Jumlah kuota Provinsi “A” tahun 2010 = 4.214 guru

Maka kuota untuk Kabupaten “AB” dapat dihitung sebagai berikut :

KKAB = 11.516 : 55.526 x 4.214= 874

Jadi kuota untuk Kabupaten “AB” tahun 2010 adalah 874 guru,

terdiri atas:

a. Kuota guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru

b. Kuota guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru

Rumus perhitungan kuota guru pendidikan dasar (TK, SD, SMP),SLB dan pengawas dikdas tiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

KGPD = KK X GPD : GK

Rumus perhitungan kuota guru pendidikan menengah (SMA, SMK) tiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

KGPM = KK X GPM : GK

KK = jumlah kuota kabupaten/kota

GK = jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan

GPD = jumlah guru pendidikan dasar, guru SLB dan pengawas dikdas kabupaten/kota yang

memenuhi persyaratan

GPM = jumlah guru pendidikan menengah dan pengawas dikmen kabupaten/kota yang

memenuhi persyaratan

KGPD = jumlah kuota guru dikdas

KGPM = jumlah kuota guru dikmen

Demikian.

(Sumber : Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 )