Ilustrasi
"Mengapa pengambilan ijazah harus membayar Rp. 50.000, di SMPN-6 tanpa kwitansi lagi, ini jelas tindak pidana murni pemerasan," Kata salah satu orangtua siswa, Sugi Santosa, Sabtu (29/05/2010).
Menurutnya, setahu dia, pengambilan ijazah itu, tidak bayar. Dia memohon adanya kontrol dari DPRD, LSM, tokoh masyarakat, supaya ada kejelasan dan uangnya harus di kembalikan disertai permohonan maaf secara terbuka oleh pihak sekolah.
Menurut Sugi, pungutan tersebut terjadi bukan hanya satu sekolah hampir terjadi se Kalteng.
sumber : disini