Download Edaran Revisi Juknis TPG 2019

Sebagai kelanjutan dari tradisi ini, akhirnya, pedoman teknis TPG 2019 telah ditinjau seperti dalam Pedoman Teknis TPG dalam dua tahun terakhir. Revisi kriteria untuk pengangkatan guru profesional terutama terkait dengan jam kerja yang setara, termasuk guru kelas, konselor OSIS, pelatih ekstrakurikuler, koordinator PPKB / PKG, atau BKK. Awalnya dalam pedoman teknis TPG 2019, semua diakui setara dengan dua JTM. Namun, revisi ini diakui sebagai setara 6 JTM. Revisi ini termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kementerian Agama Islam, No. 0360 / DJ.I / 01/2019, tentang revisi Pedoman Teknis untuk Distribusi Tugas Profesional Guru Sekolah pada 2019.
Download Edaran Revisi Juknis TPG 2019

Download Edaran Revisi Juknis TPG 2019

Untuk panduan teknis tentang TPG, mari kita pergi ke sekolah, hanya bercanda di salah satu publikasi di Fanpage FB dan Instagram: "Jika simpatik bukan orang yang telah mengubah pedoman teknis, pedoman teknis TPG 2019 akan ditinjau. TPG? TPG Teknologi 2017 ditinjau. 2018 TPG juga ditinjau, yang dikenal pada 2019 akan melanjutkan tradisi ini. "

Selain dikaitkan dengan tugas-tugas tambahan lainnya yang setara, Surat Edaran No. 0360 / DJ.I / 01/2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga mengulas banyak hal lain, seperti distribusi berlebihan jumlah siswa, usia pensiun dan pos pemeriksaan pajak.

Poin-poin dalam ulasan ini meliputi:

1. Ketentuan jumlah siswa per bulan dan jumlah kelas (Standar No. 8)

Dalam instruksi teknis, TPG ditulis:

Ketentuan mengenai jumlah siswa dalam satu kelompok belajar dan jumlah kelompok belajar di sekolah mengacu pada Perintah Umum Direktur Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan No. 631 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Mahasiswa Baru di Rodel Athal, Sekolah Ibtada, Sekolah Pendidikan Kejuruan, 2020. Baca pedoman teknis untuk PPDB 2019.

Dalam hal ini, sekolah dibahas dalam sebuah artikel tentang aturan jumlah siswa dan kelas di sekolah

Dalam Pedoman Teknis SE, ulasan TPG ditulis:

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam bagian a. Kriteria No. 8 mengenai jumlah siswa di salah satu kelompok belajar dan jumlah kelompok belajar yang dibagikan asalkan kepala sekolah menyajikan pernyataan tertulis pada meterai yang kemudian diserahkan ke Kantor Kabupaten / Kementerian Agama Kota dengan mencatat:

    Kelebihan jumlah siswa / jumlah kelompok belajar tidak tumpang tindih dengan kualitas pembelajaran
    Jumlah siswa / jumlah kelompok belajar yang berlebihan tidak mempengaruhi pembangunan sejumlah ruang kelas baru
    Jumlah tambahan siswa / jumlah kelompok belajar tidak mempengaruhi pengangkatan guru baru

Untuk perincian lebih lanjut, silakan unduh dan gunakan Surat Edaran No. 0360 / DJ.I / 01/2019 tentang revisi Pedoman Teknis untuk Distribusi Tunjangan Kejuruan untuk Guru Sekolah untuk 2019 sebagai panduan.