1.820 guru PNS di Riau yang terbukti memalsukan karya ilmiah untuk mendapat kenaikan golongan terancam dipecat. Hal tersebut didasarkan atas Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor.008/K.XII/1-2010 tanggal 20 Januari 2010 yang ditujukan kepada Gubernur Riau tentang sanksi pemecatan bagi guru yang terbukti melakukan pemalsuan karya ilmiah dan tanda tangan pejabat berwenang dalam mendapatkan sertifikasi Penetapan Angka Kredit (PAK) untuk kenaikan jabatan fungsional golongan IV b.
"Benar dalam surat BKN itu ada sanksi berupa pemecatan terhadap guru yang terbukti melakukan pemalsuan karya ilmiah ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Irwan Effendi kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Selasa (2/2).
Menurut Irwan, pihaknya telah menerimah surat pembatalan kenaikan pangkat 1.820 guru dari BKN tersebut. Untuk sanksi pemecatan itu, Dinas Pendidikan Riau menyerahkan keputusan itu sepenuhnya kepada BKN Pusat. "Kita serahkan sepenuhnya kepada BKN Pusat. Jika nanti dipecat itu merupakan sepenuhnya keputusan dari BKN," ujar Irwan.
Ia menambahkan persoalan pemalsuan karya ilmiah oleh ribuan guru di Riau itu telah dilaporkan BKN ke polda Riau. Pihaknya juga sangat mendukung upaya proses hukum terhadap kasus tersebut oleh kepolisian. "Kami sangat mendukung para guru tersebut harus diproses hukum. Bagaimanapun ini adalah tindakan yang sangat memalukan dari tenaga pendidik," tegasnya.
Dalam poin ketiga Surat yang ditandatangani Kepala Kantor Regional XII BKN Drs Dede Djhunaedhy. MSi itu disebutkan berdasarkan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang jabatan fungsional dan angka kredit dinyatakan bahwa Guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan, dan penghargaan sebagai Guru.
Tindakan pemalsuan dari para guru juga telah merugikan Negara karena harus membayar semua tunjangan golongan IV b yang tidak sah tersebut. "Kami juga meminta pihak kepolisian untuk membongkar para calo yang terlibat dalam praktek pemalsuan ini," ungkap Irwan. (RK/OL-06)
sumber : http://www.mediaindonesia.com
- Home
- No Label
- 1.820 Guru di Pekanbaru Terancam Dipecat