Edan Tenan.......! Dana BOS dan BOP Itu Tak Pernah Disalurkan!


Ilustrasi: Dalam rentang waktu 2007-2008, pihak SMP 28 hanya memberikan dana berupa uang kebersihan kepada TKBM Johar Baru sebesar Rp 150 ribu perbulan.

Sekolah induk tempat kegiatan belajar mandiri atau TKBM merupakan sekolah terbuka yang menginduk pada sekolah umum. Murid-muridnya rata-rata anak-anak kaum duafa. Namun, mereka semua merupakan siswa resmi yang juga berhak atas dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan operasional pendidikan atau BOP seperti siswa sekolah reguler.

Demikian menurut Ketua Forum TKBM Jakarta Ade Pujiati kepada wartawan seusai pertemuan antara Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP), dan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta di Gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/3/2010).

"Untuk BOP, tiap murid seharusnya mendapat Rp 110.000 per bulan. Untuk BOS Rp 47.900 per bulan," sambung Ade, terkait dugaan korupsi oleh lima sekolah induk TKBM di DKI Jakarta atas dana BOS dan BOP.

Dalam kesempatan yang sama, Febry Hindry, peneliti senior ICW, mengatakan bahwa modus kasus korupsi di institusi pendidikan ini berupa penggelapan dana BOS dan BOP yang disediakan untuk sekolah-sekolah TKBM.

"Jadi, pihak-pihak sekolah induk ini tidak pernah menyalurkan dana BOS dan BOP ini kepada TKBM. Jangankan disalurkan, diberitahu saja bahwa ada dana BOS dan BOP bagi TKBM tidak," ungkap Febry.

Febry mencontohkan, SMP 28 Jakarta Pusat yang menjadi induk bagi TKBM Johar Baru, misalnya, diduga telah memanipulasi dana BOS dan BOP hingga Rp 390 juta. Pada 2007-2008, Febry mengatakan bahwa pihak SMP 28 hanya memberikan dana berupa uang kebersihan kepada TKBM Johar Baru sebesar Rp 150.000 per bulan.

"Rp 390 juta itu karena sebagian dana tidak sepenuhnya dipakai untuk TKBM. Pengelola TKBM menanyakan ke mana dana itu. Tapi, pihak sekolah bilang sudah habis. Mereka bahkan diajak damai untuk dana sisa itu," kata Febry.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, dugaan korupsi dilakukan oleh lima sekolah SMP yang menjadi induk TKBM di Jakarta, yakni SMP 95, SMP 30, SMP 84, SMP 28, dan SMP 190. Korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan pihak sekolah-sekolah TKBM yang menginduk di bawahnya hingga senilai Rp 1 miliar.

sumber : di sini