SD Digabung, Nasib Kepala Sekolahnya Tak Jelas

Akibat penyebaran siswa yang tidak merata, Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terpaksa menggabungkan 65 sekolah dasar negeri (SDN) menjadi 32 sekolah. Akibatnya, nasib 25 kepala sekolah yang sekolahnya digabung itu belum jelas.

Ilustrasi: Digabungnya 65 SDN menjadi 32 sekolah di Blora, Jawa Tengah mengakibatkan nasib 25 kepala sekolah yang sekolahnya digabung itu belum jelas.
Kalau yang dijabat oleh Plt saya kira tidak begitu masalah, tapi yang dijabat kepala sekolah definitif, saya belum bisa komentar.
-- Suprayogi

Kepala Sub Dinas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Diknas Blora, Suprayogi, di Blora, Jumat (9/7/2010), mengatakan, penggabungan dan penghapusan puluhan SD itu berdasarkan Keputusan Bupati Blora Nomor: 421.21/786/2010, tertanggal 22 Juli 2010 tentang Penggabungan dan Penghapusan SDN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

"Kami belum berani banyak komentar, yang jelas ada 65 SD di Blora yang digabung menjadi 32 SD dan ini untuk SD yang satu lokasi," kata Suprayogi.

Dia mengatakan, dari 65 SD yang digabung itu, ada yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dari kepala sekolah definitif SD lain, tetapi ada juga yang dijabat kepala sekolah definitif. "Kalau yang dijabat oleh Plt saya kira tidak begitu masalah, tapi yang dijabat kepala sekolah definitif, saya belum bisa komentar," katanya.

Dia mencontohkan, SD yang keduanya dijabat oleh Plt seperti SD Kedungjenar I yang digabung dengan SD Kedungjenar II menjadi SD Kedungjenar I, menurutnya, tidak begitu masalah. "Sutiyono, Plt Kedungjenar I adalah Kepala Sekolah SD Jetis dan Rumhadi Plt Kedungjenar II Kepala Sekolah SD Karangjati, sehingga Rumhadi kepala sekolah yang SD-nya tidak menjadi SD induk gabungan, kembali ke SD Karangjati," kata Yogi.

Namun, seperti SD Jepon 3 dan SD Jepon 5 yang digabung menjadi SD Jepon 3, keduanya dijabat oleh kepala sekolah definitif. Alhasil, kata dia, nasib kepala sekolah SD Jepon 5 yang tidak menjadi SD induk belum jelas. Untuk itu, dia berharap dalam waktu dekat segera ada pelantikan agar nasib para kepala sekolah itu menjadi jelas.

Diberitakan sebelumnya, penggabungan dan penghapusan puluhan SDN di Kabupaten Blora tersebut telah berdasarkan Keputusan Bupati Blora Nomor: 421.21/786/2010, tertanggal 22 Juli 2010 tentang Penggabungan dan Penghapusan SDN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.(sumber : di sini)